PPDB JALUR PRESTASI NON AKADEMIK
1. Landasan Hukum
Landasan Hukum PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828 Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1258);
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 287)
2. Persyaratan Peserta
Persyaratan Jalur Prestasi Non Akademik:
- Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Memiliki Sertifikat Kejuaraan.
- Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.
Ketentuan Jalur Prestasi Non Akademik:
- Jalur Prestasi Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi Non Akademik.
- Prestasi Non Akademik yang diperhitungkan adalah bidang:
- Hafiz Qur’an 5 Juz;
- Olahraga;
- Seni Budaya;
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Pramuka;
- Palang Merah;
- Jurnalistik;
- Keagamaan; dan
- Pencinta Alam
- Prestasi hasil kejuaraan/lomba dibuktikan dengan sertifikat/piagam dan atau medali pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
-
NO
TINGKAT KEJUARAAN
BOBOT KEJUARAAN
PERORANGAN
(Tunggal)
BEREGU
(2 Sampai 11)
MASSAL
(lebih dari 11)
1.
Internasional
Juara I
20
18
16
Juara II
19
17
15
Juara III
18
16
14
2.
Nasional
Juara I
17
15
13
Juara II
16
14
12
Juara III
15
13
11
3.
Provinsi
Juara I
14
12
10
Juara II
13
11
9
Juara III
12
10
8
4.
Kabupaten/Kota
Juara I
11
9
7
Juara II
10
8
6
Juara III
9
7
5
Non Kompetitif
No.
TINGKAT KEJUARAAN
BOBOT KEJUARAAN
TUNGGAL
BEREGU
(2 Sampai 11)
MASSAL
(lebih dari 11)
1.
Mewakili Negara untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sains, Olahraga, Penelitian, Kreativitas, Keagamaan & Pramuka/Kepanduan
20
18
16
2.
Mewakili Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti eksibisi/kegiatan Seni, Sains, olahraga, Penelitian, Kreativitas, Keagamaan dan Pramuka/Kepanduan
17
15
13
- Hafiz Qur’an 5 Juz setara dengan juara 1 tingkat Internasional.
- Sertifikat hasil kejuaraan/lomba di legalisir oleh:
- Bidang Olahraga : KONI/Induk cabang olah raga
- Bidang Seni dan Budaya : Penyelenggara
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi : Penyelenggara
- Pramuka : Kwarda/Kwarcab
- Palang Merah Remaja : PMI setempat
- Jurnalistik : Penyelenggara
- Keagamaan : Kemenag setempat
- Pencinta Alam : Penyelenggara
- Kuota Jalur Prestasi Non Akademik adalah 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Prestasi kejuaraan/lomba yang diperhitungkan adalah prestasi kejuaraan/lomba yang diperoleh selama calon peserta didik baru di SMP sederajat
- Calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi Non Akademik wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih.
3. Tata Cara Pelaksanaan
Mekanisme Pendaftaran:
- Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Mengunggah:
- Sertifikat hasil kejuaraan/lomba asli dan yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
- Memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih sebagai sekolah pilihan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
4. Dasar Dan Cara Seleksi
- Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik menggunakan bobot prestasi kejuaraan/lomba.
- Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki tingkat prestasi kejuaraan/lomba pada kuota terakhir di Jalur Prestasi Non Akademik sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
- Jika jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan waktu pendaftaran.
5. Daya Tampung Sekolah
Daya tampung untuk Jenjang SMK Jalur Prestasi Non Akademik dapat dilihat pada halaman berikut:
https://sulsel.siap-ppdb.com/#/040601/pagu
6. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan untuk Jejang SMK Jalur Prestasi Non Akademik dapat dilihat pada halaman berikut ini:
https://sulsel.siap-ppdb.com/#/040601/jadwal
7. Lapor Diri/Daftar Ulang
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib lapor diri/daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri/daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri, dan dapat mendaftar kembali di jalur pendaftaran yang lain sepanjang memenuhi persyaratan pada jalur pendaftaran dimaksud.
- Dalam hal kuota Jalur Prestasi Non Akademik tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke kuota Jalur Prestasi Akademik.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini