PENDAFTAR PPDB WAJIB LAPOR DIRI
Kamis, 8 Juli 2021 22:14 WIB
344 |
-
Bagi Siswa yang lulus dapat melihat hasil pengumumannya pada LINK https://sulsel.siap-ppdb.com
Lapor Diri/Daftar Ulang
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib lapor diri/daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri/daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri.
- Pengisian kuota Jalur Prestasi Akademik masing-masing sekolah yang belum terpenuhi kuota Jalur Prestasi Akademiknya, hanya dapat diisi oleh cadangan.
- Calon peserta didik baru yang lulus sebagai cadangan adalah calon peserta didik baru yang namanya berada di bawah batas kuota Jalur Prestasi Akademik masing-masing satuan pendidikan sebagaimana yang terekam pada aplikasi PPDB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2021/2022.
- Bagi sekolah yang belum terpenuhi kuota Jalur Prestasi Akademiknya dan tidak memiliki data cadangan, maka pengisian kuota Jalur Prestasi Akademik diatur oleh Kepala Sekolah melalui pertimbangan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Bagi Siswa yang dinyatakan Lulus wajib melakukan lapor diri/daftar ulang. Khusus jalur Prestasi Akademik di Jadwalkan untuk melakukan Lapor diri Pada hari Jumat - Sabtu, 9 - 10 Juli 2021 secara Online pada Link https://sulsel.siap-ppdb.com/#/040301/lapor/siswa.
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini